Jumat, 30 November 2018

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA|IlmuKita


     Dalam pembicaraan setiap hari di lingkungan masyarakat, sering kali kita dengar kata hak dan kewajiban. Tumpang tindih sering terjadi dalam penerapan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakannya secara seimbang kita harus memahami dengan benar apa itu hak dan kewajiban. Berikut ini, saya akan menjelaskan kepada Kakak sekalian mengenai hak dan kewajiban.

1. Pengertian Hak

      Hak merupakan kuasa untuk melakukan atau menerima suatu yang seharusnya dilakukan atau diterima terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dapat berbentuk kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dapat disimpulkan bahwa, hak dapat diperoleh atau diterima apabila kewajiban telah dilakukan.

      Berikut ini merupakan contoh dari seseorang yang mendapatkan hak karena telah melaksanakan kewajibannya, antara lain adalah sebagai berikut:
a. Setelah mengantarkan pelanggannya ke tempat yang akan dituju, tukang becak tersebut berhak mendapatkan bayaran.
b. Setelah berhasil memperbaiki barang yang diminta, tukang servis tersebut berhak menerima upah.
c. Setelah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah. 

      Hak yang melekat pada diri pribadi seseorang sebagai manusia disebut hak asasi manusia. Tentu saja hak asasi manusia memiliki arti yang berbeda dengan hak warga negara. Hak yang melekat dalam diri pribadi manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara merupakan pengertian dari hak warga negara. 

      Hak asasi manusia bersifat bebas atau universal, tidak dipengaruhi oleh status kewarganegaraan pribadi seseorang. Namun, hak warga negara tentu saja dibatasi oleh status kewarganegaraan pribadi seseorang tersebut. Dapat disimpulkan bahwa tidak semua hak warga negara tersebut merupakan hak asasi manusia. Tetapi, semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara. Misalnya hak warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia merupakan hak warga negara Indonesia. Tentu saja hak tersebut tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
     

2. Pengertian Kewajiban

      Dalam hal sederhana, kita dapat mengartikan kewajiban sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan ataupun dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kita dapat pula mengartikan bahwa kewajiban warga negara merupakan tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan perundang-undangan atau aturan yang telah berlaku dan ditetapkan dalam sebuah negara.

      Kewajiban dasar setiap pribadi seseorang merupakan kewajiban asasi. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat kita artikan sebagai kewajiban yang terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh pribadi seseorang tersebut. Sedangkan kewajiban warga negara merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh lepas kaitannya dengan status kewarganegaraan pribadi seseorang tersebut.

      Meski dibatasi oleh status kewarganegaraan pribadi seseorang, kewajiban warga negara memiliki jangkauan atau cakupan yang lebih luas karena kewajiban asasi ada di dalamnya. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia ataupun bukan warga negara Indonesia. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara yang bukan warga negara Indonesia tidak dikenakan kewajiban tersebut.

      Dari penjelasan saya di atas, mungkin Kakak sekalian telah mengerti atau memahami dan dapat membedakan yang mana hak dan kewajiban. Semoga kita dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang dan menjadi warga negara Indonesia yang bertanggung jawab.
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar