Masih berbicara seputar hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Seperti yang telah saya bahas pada postingan sebelumnya mengenai Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, sekarang saya akan melanjutkan materi tersebut dengan membahas jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Tentu kalian bertanya-tanya, apa saja sih jenis-jenis hak dan kewajiban itu? Daripada semakin bingung, mari perhatikan pembahasan berikut ini.
Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26 sampai dengan Pasal 34, adapun hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah antara lain sebagai berikut:
A. Hak atas kewarganegaraan
Pasal 26 ayat (1) dan (2) merupakan pasal yang mengatur tentang hak atas kewarganegaraan. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang dari bangsa Indonesia asli dan orang-orang yang berasal dari bangsa lain namun telah disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia dan warga orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang-orang yang menjadi penduduk Indonesia. Untuk menjamin atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya, maka dicantumkan lah dalam pasal 26 ini. Agar status kewarganegaraannya tersebut tidak dicabut secara semena-mena oleh pihak tertentu. Selain itu, pasal 26 ini juga merupakan salah satu bagian dari pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran dari sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik negara kita, yaitu negara Indonesia kita yang tercinta ini.
B. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hukum Pemerintahan
Negara kita, negara Republik Indonesi menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu merupakan akibat dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Dalam bidang hukum, hak dan kewajiban warga negara ditegaskan dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Berdasarkan hal tersebut, dapat terlihat bahwa adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal tersebut.
C. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Dalam pasal 27 ayat mengatur tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun bunyi pasal 27 adalah "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", Di dalam pasal tersebut memancarkan asal keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai hal ini, misalnya terdapat dalam Undang-undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.
D. Hak dan Kewajiban Bela Negara
Dalam pasal ayat 27 ayat (3) menjelaskan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ketentuan tersebut menegaskan tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara Indonesia adalah pembelaan negara.
E. Hak Berserikat dan Berkumpul
Dalam pasal 28 membahasa tentang hak untuk berserikat dan berkumpul. Adapun bunyi pasal 28 adalah "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Terdapat tiga hak warga negara dalam pasal ini. Tiga hak warga negara tersebut yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk berpendapat.
F. Hak Memeluk Agama
Hak untuk memeluk agama juga diperkuat dengan ditetapkannya di dalam Undang-undang. Hak ini dijelaskan dalam pasal 29 ayat (1) yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 29 ayat (2) menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan untuk memeluk agama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan untuk memeluk agama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, serta bukan berarti bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama. Namun rasa aman untuk fokus dalam memeluk agamannya masing-masing.
G. Hak dan Kewajiban atas Pendidikan
Hak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu hak mendapat pendidikan juga dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Adapun kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
D. Hak dan Kewajiban Bela Negara
Dalam pasal ayat 27 ayat (3) menjelaskan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ketentuan tersebut menegaskan tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara Indonesia adalah pembelaan negara.
E. Hak Berserikat dan Berkumpul
Dalam pasal 28 membahasa tentang hak untuk berserikat dan berkumpul. Adapun bunyi pasal 28 adalah "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Terdapat tiga hak warga negara dalam pasal ini. Tiga hak warga negara tersebut yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk berpendapat.
F. Hak Memeluk Agama
Hak untuk memeluk agama juga diperkuat dengan ditetapkannya di dalam Undang-undang. Hak ini dijelaskan dalam pasal 29 ayat (1) yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 29 ayat (2) menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan untuk memeluk agama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan untuk memeluk agama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, serta bukan berarti bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama. Namun rasa aman untuk fokus dalam memeluk agamannya masing-masing.
G. Hak dan Kewajiban atas Pendidikan
Hak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu hak mendapat pendidikan juga dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Adapun kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar