Bagi bangsa kita, yaitu bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan untuk bangsa yang bertujuan untuk mengatur segala hal mengenai penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 pada alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai dasar dan pedoman di dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara yang mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dan merupakan cita-cita hukum yang disajikan di dalam peraturan perundang-undangan.
Semua sila di dalam Pancasila tidak dapat dikerjakan secara terpisah-pisah. Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan sebuah satu kesatuan yang akan tetap utuh dan saling berkaitan satu sama lainnya. Dalam mengerjakannya, sila kesatu Pancasila menjadi landas sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama menjadi landas sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan sila kedua serta amenjadi landas sila keempat dan kelima dan seterusnya.
Pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila utama yang menjadi penerang pada keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan diwujudkan di dalam paham Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dorongan pada Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie di dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:122) menetapkan sebuah kualitas dna derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia, oleh sebab itu perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh dengan sehat di dalam struktur sebuah kehidupan yang adil, dan dengan demikiaan kualitas peradaban suatu bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa lainnya.
Semangat terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa itu haruslah dapat menyakinkan seluruh bangsa Indonesia untuk dapat bersatu di bawah sebuah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perbedaan diantara setiap warga negara Indonesia tidak perlu disamakan, tetapi dihayati sebagai sebuah kekayaan bersama yang wajib kita syukuri dan harus dipersatukan di dalam sebuah wadah negara Indonesia yang berdasar kepada Pancasila. Oleh karena itu, dalam sebuah kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipermasalahkan mengenai etnisitas, anutan agama, warna kulit, dan status sosial seseorang. Yang harus diutamakan dilihat adalah status kewarganegaraan setiap orang di dalam wadah Negara Kesatuan RI. Semua orang tentu mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga negara. Semua warga negara merupakan rakyat, dan semua rakyat itulah yang berdaulat di dalam Negara Indonesia, di mana kedaulatannya dicapai melalui mekanisme atau dasar untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sama halnya dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap orang adalah rakyat dan warga negara, dianggap sebagai insan yang beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan suatu pandangan dasar yang memiliki sifat primer dan secara subtansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, suatu nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh di dalam kesadaran, kepribadian dan sebuah kebudayaan bangsa Indonesia. Jiwa keberagaman di dalam suatu kerangka sebuah kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan di dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun di dalam UUD.
Kepercaayaan atas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tentu harus diwujudkan di dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang dapat menjamin suatu perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan tersebut kualitas sebuah peradaban bangsa dapat tetap meningkat dengan sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip mengenai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk dapat terciptanya suatu keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi sebuah prasyarat untuk pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
Di dalam kehidupan bernegara, sebuah prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan di dalam suatu paham kedaulatan rakyat dan sekaligus di dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin antara satu sama lainnya. Sebagai konsekuensi dari prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sebuah materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan suatu perwujudan sebuah nilai-nilai luhur yang merupakan ajaran agama yang dipercayai oleh semua warga negara. Semua ini dikarenakan agar Negara Indonesia dapat mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Seperti yang dikutip oleh Astim Riyanto (2006), menurut Prof. DR. Hans Nawiasky bahwa dalam suatu negara yang merupakan sebuah kesatuaan tatanan hukum terdapat suatu yang dinamakan kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari UUD. Berdasarkan kaidah tersebut undang-undang dasar dibentuk. Kaidah yang tertinggi di dalam kesatuan susunan hukum dalam negara tersebut yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah sebuah syarat untuk berlakunya suatu undang-undang dasar karena muncul terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada suatu kehendak sejarah sebuah bangsa serta keputusan yang bersama yang diambil oleh suatu bangsa.
Maka dari itu, Pancasila yang merupakan dasar negara dibentuk setelah menyerap berpagai macam pandangan yang terus berkembang dengan cara demokratis oleh para anggota BPUPKI dan PPKI yang merupakan sebagai pendiri negara Indonesia yang merdeka. Apabila sebuah dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan suatu negara, maka jadilah Pancasila ideologi negara.
Sejak disahkannya secara konstitusional yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila bisa dikatakan sebagai sebuah dasar negara, suatu pandangan hidup, ideologi sebuah negara dan juga pemersatu (ligatur) di dalam perikehidupan berbangsa dan kenegaraan Indonesia.
Dari uraian diatas, mununjukkan bahwa seperti apa Pancasila menjadi suatu dasar negara dan juga pandangan hidup wajib dikerjakan oleh semua rakyat Indonesia. Pancasila tentulah harus dikerjakan dengan cara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum Pancasila juga memiliki suatu sifat imperatif atau memaksa, yang artinya mengikat dan memaksa semua warga untuk tetap tunduk kepada Pancasila dan untuk siapa saja yang melakukan suatu pelanggaran tentu harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan untuk pelanggar dikenakan sanksi-sanksi hukum.
Pancasila yang merupakan dasar negara tentu memiliki peranan yang begitu penting di dalam mengatur suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diinginkan tentunya harus kehidupan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti yang telah dinyatakan di dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Ps : Tinggalkan komentar kritik dan saran.
Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar