Tentu kalian semua sudah tau bahwa istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan pertama kali dikenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sebuah sidang yaitu sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945. Menurut beliau, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Tentu sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya yang dinamakan dasar negara. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam alinea keempaat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Mengapa Pancasila sebagai dasar negara? Mari kita bahas bersama.
A. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila |
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai sebuah cita-cita yaitu kemerdekaan bangsa sangat berhubungan erat dengan Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai sebuah kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad lamanya.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang harus dijadikan sebagai dasar Indonesia merdeka. Pernyataan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan pidato Soekarno sebagai berikut :
"Saya mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta sesuatu "weltanschauung" diatas nama kita mendirikan Negara Indonesia itu... Apakah "weltanschauung" kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka"
Pernyataan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Dapat dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila dapat disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan idiologi negara (staatidee). Dalam hal seperti ini Pancasila dapat berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian sebuah Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yaitu berbunyikan "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada..."
Rumusan Pancasila yang terdapat di dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 secara yurdis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan semua warga negara, tanpa terkecuali. Rumusan yang lengkap dalam sila pancasila telah dimuat di dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan di dalam penulisan/pembacaan/pengucapan sila-sila dalam Pancasila, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara seperti yang terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 yang berisikan Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut sekarang sudah termasuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat sekali (einmalig), telah dicabut, maupun yang telah selesai dilaksananakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berisikan tentang Pembentukan Peraturan Per-UU bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang ada. Penetapan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Pancasila ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga semua materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan semua nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti yang dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa "diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah".
Dari uraian yang terdapat di atas, dapat diambil kesimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai sebuah kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Ps: Tinggalkan komentar kritik dan saran.
Sekian, semoga bermanfaat :)
Baca juga : Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Baca juga : Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar